Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia baik dari segi
luas wilayah maupun jumlah pulaunya (17.480 pulau), dengan garis pantai
terpanjang ke empat (95.150 km) setelah Kanada, USA dan Rusia Federasi.
Berdasarkan konvensi PBB tahun 1982, tentang hukum laut, wilayah laut
yang dapat dimanfaatkan seluas 5,8 juta km2 (3,1 juta km2 perairan
teritorial dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif) (Lukito, 2009).
Ikan adalah salah satu bentuk sumberdaya alam yang bersifat
renewable atau mempunyai sifat dapat pulih / dapat memperbaharui diri.
Sumberdaya ikan pada umumnya mempunyai sifat open access dan common
property yang artinya pemanfaatan bersifat terbuka oleh siapa saja dan
kepemilikannya bersifat umum.
Perikanan adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
ikan. Dalam statistik perikanan yang dimaksud dengan perikanan adalah
kegiatan ekonomi dalam bidang penangkapan ikan dan atau pembudidayaan
ikan serta pasca panen ikan (Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa
Timur, 2004).
Upaya memanfaatkan sumberdaya perikanan laut secara
optimal dan lestari, merupakan tuntutan yang sangat mendesak bagi
kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,
pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat,memperluas lapangan kerja dan
kesempatan berusaha, serta peningkatan ekspor untuk menghasilkan devisa
Negara (Yahya, 2009).
Potensi lestari sumber daya ikan (SDI)
laut Indonesia sekitar 6,4 juta ton per tahun, atau 7,5 persen dari
total potensi lestari ikan laut dunia. Saat ini tingkat pemanfaatan ikan
Indonesia baru mencapai 4,4 juta ton per tahun. Dua tahun lalu
Indonesia berhasil membukukan jumlah ikan tangkapan sebesar 6,4 juta ton
ikan, yang diprediksi akan naik menjadi 9 juta ton pada tahun 2008
(Tokoh Indonesia.Com, 2009 ).
Propinsi Jawa Timur mempunyai luas
perairan 208.138 km2 meliputi Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali dan
Samudera Indonesia dengan panjang garis pantai 1.600 km, merupakan salah
satu sentra kegiatan ekonomi yang menghubungkan Kawasan Barat Indonesia
(KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Di sepanjang pantainya dapat
dijumpai beragam sumberdaya alam mulai dari hutan bakau, padang lamun,
terumbu karang, hutan, migas, sumberdaya mineral. Dengan luas laut
142.560 km2, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), memiliki
panjang garis pantai lebih kurang 800 km, menyimpan sumber daya alam
laut yang melimpah. Di sektor perikanan tangkapan, Jawa Timur memiliki
potensi sebesar 1,7 juta ton per tahun. Potensi lestari 804.612,8 ton
per tahun, tapi baru dimanfaatkan 453.034,05 ton per tahun atau 56,30%
saja dari potensi yang ada. Total tangkapan itu sebagian besar (sekitar
87,98%) diperoleh dari usaha penangkapan di kawasan pantai utara,
sisanya (12,12%) didapat dari penangkapan di pantai selatan (Lukito,
2009).
Wilayah perairan laut Jawa Timur dapat dibagi menjadi
lima tipikal wilayah sumberdaya, yaitu (a) Wilayah Utara yang
merupakan perairan Laut Jawa, dengan tipikal sumberdaya ikan yang di
dominasi ikan layang (Decapterus spp.) dan ikan kuniran (Upeneus spp.);
(b) Wilayah Madura Kepulauan, dengan tipikal sumberdaya ikan karang;
(c) Wilayah Selat Madura dengan tipikal ikan kurisi (Nemeptherus spp.);
(d) Wilayah Laut Muncar dengan tipikal mono-species ikan lemuru
(Sardinella spp.) dan (e) Wilayah selatan dengan tipikal sumberdaya ikan
tongkol dan tuna (Thunnus spp.) ( Muhammad Sahri & Soemarno, 2009
).
Sumberdaya pesisir dan laut telah memberikan andil cukup
besar dalam pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Produksi perikanan
tangkap propinsi Jawa Timur pada tahun 2006 adalah 350.251,56 ton.
Volume ekspor perikanan mencapai 188.979,76 ton dengan nilai ekspor US $
503.979,07 ribu. Meskipun perikanan laut masih menjadi andalan, tetapi
pemerintah Jawa Timur tetap mengupayakan usaha budidaya perikanan darat.
Andalan perikanan darat Jawa Timur masih pada budidaya tambak yang
jumlah produksinya cukup besar yaitu sekitar 91.657 ton pertahun
(www.bappeprop-jatim.go.id, 2009).
Kabupaten Pacitan
terletak di ujung barat daya Propinsi Jawa Timur. Letak geografis
Pacitan berada antara 110°55’–111º25’ BT dan 7º55’-8º17’ LS. Terletak
276 km sebelah barat daya kota Surabaya dengan letak geografis 405º BT
dan 755º817’ LS. Wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo di
utara, Kabupaten Trenggalek di timur, Samudera Hindia di selatan, serta
Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Sebagian besar wilayahnya
berupa pegunungan kapur, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan Kidul.
Tanah tersebut kurang cocok untuk pertanian (www.eastjava.com, 2009).
Kabupaten Pacitan mempunyai luas wilayah 1.389,87 km² yang kondisi
alamnya sebagian besar terdiri dari bukit-bukit yang mengelilingi
kabupaten. Sedangkan wilayah kota Pacitan berupa daratan rendah.
Selebihnya berupa daerah pantai yang memanjang dari sebelah barat sampai
timur di bagian selatan. Pacitan adalah kecamatan yang menjadi ibukota
Kabupaten Pacitan. Secara keseluruhan, landscape kota Pacitan terletak
di lembah. Tepinya berupa Teluk Pacitan dan dialiri sungai Grindulu yang
membentang dari wilayah selatan menuju pantai Teleng Ria
(www.eastjava.com, 2009).
Sekitar 63% dari Kabupaten Pacitan
adalah daerah yang berfungsi penting untuk hidrologis karena mempunyai
tingkat kemiringan lebih dari 40%. Berdasarkan ciri-ciri fisik tanahnya,
Kabupaten Pacitan adalah bagian dari pegunungan kapur selatan yang
bermula dari Gunung Kidul, Yogyakarta dan membujur sampai daerah
Trenggalek yang relatif tanahnya tandus. Dalam struktur Pemerintahan
Wilayah Administratif, Kabupaten Pacitan terbagi menjadi 12 kecamatan,
166 desa dan 5 kelurahan (www.eastjava.com, 2009).
Perairan
Pacitan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia memiliki dasar
perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun perairan ini
memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah. Perlu adanya
pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada dengan bertanggung jawab.
Kabupaten Pacitan terletak di sebelah Barat
Daya Provinsi Jawa Timur yang terletak 276 km dari kota Surabaya,
berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan ± 140 km dari Daerah Istimewa
Yogyakarta. Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan
Pulau Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan
perairan laut sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Secara
geografis Kabupaten Pacitan berada diantara 07,550 – 08,170 Lintang
Selatan dan 110,550 – 111,250 Bujur Timur, dengan batas-batas wilayah
sebagai berikut :
Sebelah utara : Kabupaten Ponorogo
Sebelah timur : Kabupaten Trenggalek
Sebelah selatan : Samudera Indonesia
Sebelah barat : Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah)
2. Topografi Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pacitan mempunyai luas wilayah 1.389,87 km² yang
kondisi alamnya sebagian besar terdiri dari bukit-bukit yang
mengelilingi kabupaten. Sedangkan wilayah kota Pacitan berupa daratan
rendah. Selebihnya berupa daerah pantai yang memanjang dari sebelah
barat sampai timur di bagian selatan. Pacitan adalah kecamatan yang
menjadi ibukota Kabupaten Pacitan. Secara keseluruhan, landscape kota
Pacitan terletak di lembah. Tepinya berupa Teluk Pacitan dan dialiri
sungai Grindulu yang membentang dari wilayah selatan menuju pantai
Teleng Ria (www.eastjava.com, 2009).
Sekitar 63% dari Kabupaten
Pacitan adalah daerah yang berfungsi penting untuk hidrologis karena
mempunyai tingkat kemiringan lebih dari 40%. Berdasarkan ciri-ciri fisik
tanahnya, Kabupaten Pacitan adalah bagian dari pegunungan kapur selatan
yang bermula dari Gunung Kidul, Yogyakarta dan membujur sampai daerah
Trenggalek yang relatif tanahnya tandus (www.eastjava.com, 2009).
Topografi di Kabupaten Pacitan menunjukkan bahwa bentang daratnya bervariasi, sebagai berikut:
- Kemiringan 0-2%, meliputi 4,3% dari luas wilayah merupakan daerah tepi pantai.
- Kemiringan 2-15%, meliputi 6,60% dari luas wilayah baik untuk usaha pertanian dengan memperhatikan usaha pengawetan tanah dan air.
- Kemiringan 15-40%, mliputi 25,87% dari luas wilayah, sebaiknya untuk usaha tanaman tahunan.
- Kemiringan 40% keatas meliputi 63,17% dari luas wilayah merupakan daerah yang harus difungsikan sebagai kawasan penyangga tanah dan air serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Kabupaten Pacitan.
3. Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk di Kelurahan Sidoharjo hingga Bulan Juli 2009 mencapai
6.477 jiwa, dengan jumlah laki-laki 3.066 jiwa dan perempuan 3.411 jiwa.
Untuk lingkungan Tamperan memiliki jumlah penduduk 490 jiwa, dengan
jumlah laki-laki 233 jiwa dan perempuan 257 jiwa.
Mata pencaharian
penduduk di Kelurahan Sidoharjo yaitu sebanyak 1.240 orang sebagai
petani, pekerja di sektor jasa / perdagangan sebanyak 320 orang dan
pekerja di sektor industri sebanyak 140 orang. Untuk status penduduk di
bidang jasa / perdagangan adalah PNS sebanyak 380 orang, Pegawai
Kelurahan 10 orang, ABRI 65 orang, Guru 240 orang, Dokter 2 orang, Bidan
8 orang, Mantri kesehatan / perawat 4 orang, Pensiunan ABRI/Sipil 46
orang, Pegawai Swasta 340 orang, Pegawai BUMN/BUMD 25 orang, Pensiunan
Swasta 27 orang, Perbankan 4 orang, Perkreditan Rakyat 12 orang,
Asuransi 6 orang, Warung 60 orang, Kios 24 orang, Toko 3 orang, Hotel 3
orang, Jasa Angkutan dan Transportasi 25 orang, Angkutan tidak bermotor
15 orang, Angkutan bermotor 12 orang, Pengacara 1 orang, Konsultan 1
orang, Tukang Kayu 36 orang, Tukang Batu 36 orang, Tukang Jahit/Bordir
20 orang, Tukang Cukur 6 orang, Jasa listrik dan air 36 orang,
Konstruksi 24 orang, Persewaan 12 orang. Untuk labih jelas, dapat
dilihat pada tabel berikut :
Mata pencaharian pokok penduduk yang
paling banyak adalah sebagai petani yaitu sebanyak 1.240 orang. Sektor
pertanian tidak menghasilkan keuntungan yang banyak bagi petani. Di saat
musim panen harga hasil pertanian seringkali turun karena melimpahnya
hasil panen. Keadaan ini dipengaruhi oleh jenis tanaman yang ditanam
oleh semua petani hampir sama pada musim-musim tertentu. Meskipun
demikian bertani merupakan kebiasaan secara turun-temurun, selain itu
masih tersedianya banyak lahan dan juga merupakan faktor kenapa banyak
masyarakat yang memilih untuk menjadi petani. Sedangkan terbanyak kedua
adalah pekerjaan di sektor jasa pemerintahan. Pekerjaan tersebut
meliputi pegawai kelurahan, PNS, ABRI, guru, dokter, bidan, mantri
kesehatan, pensiunan ABRI atau sipil, pegawai swasta, pegawai BUMN atau
BUMD, dan pensiunan swasta. Terbanyak ketiga adalah pekerjaan di sektor
jasa perdagangan seperti warung, kios, dan toko. Jasa keterampilan
meliputi tukang kayu, tukang batu, tukang jahit atau bordir, dan tukang
cukur. Jasa lembaga keuangan meliputi perbankan, perkreditan rakyat, dan
asuransi.
Tidak ada penduduk Desa Sidoharjo yang menjadi nelayan.
Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Desa Sidoharjo tidak berminat untuk
menjadi nelayan. Mereka hanya menjual jasa kepada nelayan yang berada di
Pelabuhan Tamperan seperti bahan makanan, es, dan bahan bakar.
Pekerjaan tersebut dirasakan masyarakat lebih menguntungkan daripada
menjadi nelayan.
Tingkat pendidikan penduduk yang tamat SD berjumlah
540 orang, tamat SLTP 600 orang, tamat SLTA 1.320 orang, tamat D1 36
orang, tamat D2 48 orang, tamat D3 60 orang, tamat S1 35 orang, tamat S2
45 orang, tamat S3 61 orang. Masyarakat Desa Sidoharjo sudah tergolong
mempunyai pendidikan yang cukup tinggi, hal ini terbukti dengan
banyaknya masyarakat yang rata-rata tamat SLTA mencapai 1.320 orang
bahkan jumlah ini merupakan jumlah yang paling banyak dibandingkan
dengan tingkat pendidikan lainnya. Selain itu masyarakat juga sudah
banyak yang mencapai perguruan tinggi hingga ada yang sampai S3, hal ini
membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai peduli dan mengerti tentang
arti pentingnya pendidikan.
Jumlah angkatan kerja tidak tamat SD 245
orang, jumlah angkatan kerja tamat SD 270 orang, jumlah angkatan kerja
tamat SLTP 305 orang, jumlah angkatan kerja tamat SLTA 40 orang, jumlah
angkatan kerja tamat Diploma 51 orang, jumlah angkatan kerja tamat
perguruan tinggi 37 orang. Jumlah penduduk usia 15-55 tahun yang belum
bekerja 830 orang, jumlah angkatan kerja usia 15-55 tahun adalah 620
orang.
Keluarga pra sejahtera berjumlah 125 KK, keluarga sejahtera I
120 KK, keluarga sejahtera II 110 KK, keluarga sejahtera III 100 KK dan
keluarga sejahtera III plus 85 KK. Mayoritas penduduk Sidoharjo adalah
beragama Islam 6.293 orang, dan yang beragama Kristen 35 orang.
4. Kondisi Perairan
Perairan Pacitan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia
memiliki dasar perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun
perairan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah.
Panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut
sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Gugusan karang yang
ada di sekitar perairan teluk Pacitan berguna sebagai tempat tinggal
ikan, tempat berlindung, berkembang biak, tempat mencari makan dan
lain-lain. Ini menjadikan perairan Pacitan menjadi fishing ground yang
baik. Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang
melimpah. Keadaan daerah penangkapan ini dipengaruhi oleh berbagai macam
faktor antara lain suhu dan salinitas.
Kondisi dasar pantai
adalah berpasir dan berkarang, dengan perairan pantai berwarna jernih.
Arus di Pantai Selatan Jawa dikenal dengan sebutan Arus Katulistiwa
Selatan (South Equatorial Current) yang sepanjang tahun bergerak menuju
arah barat. Akan tetapi pada musim barat terdapat arus yang menuju ke
timur dengan pola rambatan berupa jalur sempit yang menyusuri pantai
Jawa. Pada musim barat arah arus berlawanan dengan Arus Katulistiwa
sehingga disebut Arus Pantai Jawa (Java Coastal Current). Musim kemarau
terjadi pada bulan Mei hingga bulan Oktober dan musim hujan terjadi pada
bulan November hingga bulan April. Musim paceklik atau musim angin
barat biasanya terjadi pada bulan Desember hingga bulan Maret.
5 Keadaan Perikanan
Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan Pulau
Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan
perairan laut sebesar 523,82 km. Potensi lestari sumberdaya perikanan
laut Kabupaten Pacitan sebesar 34.483 ton per tahun dengan jenis
sumberdaya perikanan terdiri dari :
Sumberdaya perikanan demersal, yaitu : Ikan Layur, Kerapu, Kakap, Bawal, Sebelah,
Bambangan, Udang Lobster, dll.
Sumberdaya perikanan pelagis besar, yaitu : Ikan Tuna, Cakalang, Tongkol, Tengiri,
Marlin.
Sumberdaya perikanan pelagis kecil, yaitu : Selar, Layang, dll.
Pemanfaatan potensi perikanan Kabupaten Pacitan pada tahun 2005
baru mencapai 1.559,6 ton atau sebesar 4,52 % dari potensi lestari.
Potensi yang demikian besar inilah diharapkan bisa memberikan nilai
tambah bagi nelayan khususnya masyarakat pada umumnya untuk menggali
potensi tersebut secara maksimal dan bertanggung jawab. Untuk itu
diperlukan pembangunan pada pelabuhan-pelabuhan yang merupakan salah
satu sarana yang dibutuhkan oleh nelayan untuk bongkar muat hasil
tangkapan (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2006).
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan dimaksudkan
untuk meningkatkan prasarana perikanan sebagai sentra kegiatan kelautan
dan perikanan yang memadai untuk mengembangkan potensi penangkapan ikan
di pantai selatan Kabupaten Pacitan. Dengan meningkatnya usaha
penangkapan ikan maka sub sektor perikanan diharapkan mampu memberikan
kontribusi positif dalam perekonomian nasional pada umumnya dan
perekonomian daerah pada khususnya. Selain itu, pembangunan Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP) Tamperan mempunyai tujuan untuk meningkatkan
investasi di bidang penangkapan ikan sehingga potensi sumberdaya ikan
yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten
Pacitan. Dengan meningkatnya usaha penangkapan ikan, maka penyerapan
tenaga kerja akan bertambah sehingga masyarakat pesisir akan lebih
berdaya.
Disamping itu, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP) di Kabupaten Pacitan merupakan pintu gerbang bagi Jawa Timur
bagian Barat Daya, sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Propinsi
dalam rangka mengembangakan jalur selatan Pulau Jawa, dan dinilai
mempunyai prospek strategis.
6 Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional di dalam
pelabuhan perikanan yang berfungsi meningkatkan nilai ekonomis atau
nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas di
pelabuhan. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan
pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Pelelangan ikan adalah kegiatan di suatu TPI guna mempertemukan
antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar menawar harga
ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan
adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan. Pengoperasian TPI
dilakukan oleh Bupati dengan menunjuk KUD sebagai penyelenggara lelang
dan menyewa TPI kepada Perum Prasarana. Pada saat ini pelelangan ikan di
PPP Tamperan diselenggarakan dan diawasi oleh KUD Mina Pacitan.
6.1 Fungsi TPI
Fungsi dari TPI adalah:
a.Mendapatkan kepastian pasar dan mengusahakan stabilitas harga ikan yang layak bagi
nelayan / petani ikan maupun konsumen.
b.Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
c.Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
d.Memberdayakan koperasi nelayan / petani ikan.
e.Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan / petani ikan.
f.Sebagai sarana pengumpulan data statistik perikanan.
g.Pusat pembinaan nelayan / petani ikan.
6.2 Administrasi Pelelangan
Administrasi pelelangan ikan antara lain:
a.Karcis timbang dan karcis lelang
b.Nota penjualan
c.Nota pembelian
d.Buku piutang
e.Buku rekap bakul
f.Pembukuan (retribusi)
g.Penutupan buku kas
h.Bukti sah kepemilikan ikan pemenang lelang
6.3 Ketertiban dan Keamanan di TPI
a.Penyelenggara lelang wajib mengusahakan suasana aman dan tertib.
b.Penyelenggara lelang dapat menunjuk petugas keamanan dalam jumlah yang cukup (yang meliputi keamanan bongkar dan Satpam TPI).
c.Penyelenggara lelang dapat bekerja sama dengan aparat keamanan di wilayahnya (Kamladu Kabupaten Pacitan).
d.Segala bentuk pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan lelang dikarenakan sanksi yang tegas.
6.4 Tarif Retribusi
Besarnya tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pacitan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
1.Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan
hasil lelang dengan ketentuan:
a.Sebesar 2% dipungut dari nelayan / petani ikan / penjual.
b.Sebesar 3% dipungut dari pedagang / bakul / pembeli.
2.Retribusi pelelangan ikan dimaksud pada ayat (1) harus dibayar tunai.
3.Rincian penggunaan retribusi pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.Sebesar 2% untuk Pemerintah Daerah.
b.Sebesar 0,5% untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
c.Sebesar 2,5% untuk penyelenggara pelelangan ikan.
Dibawah ini adalah Keterangan pemanfaatan / penggunaan dana retribusi.
1.Huruf (a) 2% untuk Pemerintah Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah.
2.Huruf (b) 0,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,15% digunakan untuk biaya operasional desa / kelurahan.
Sebesar 0,10% digunakan untuk biaya operasional tingkat kecamatan
Sebesar 0,25% digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
3.Huruf (c) 2,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,16% untuk gaji dan administrasi pelelangan.
Sebesar 0,8 % untuk tabungan nelayan dan bakul.
Sebesar 0,5% untuk pembiayaan pembinaan teknis.
Sebesar 0,04% untuk HNSI.
6.5 Pelaksanaan Pengamanan TPI
Petugas keamanan diperlukan untuk mendukung kegiatan pembongkaran dan
penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI berjalan dengan tertib dan dapat
terlaksana dengan baik. Adapun tata tertib pengamanan di TPI adalah
sebagai berikut:
1) Menertibkan / mengatur kapal yang akan melakukan bongkar ikan.
2) Mengatur kapal yang tidak ada / sudah melakukan kegiatan bongkar supaya
dipindahakan / memberi kesempatan pada kapal yang bongkar.
3) Siapapun tidak boleh mendekati dermaga dan kapal pada saat terjadi kegiatan
bongkar, kecuali pengurus kapal dan orang yang ditunjuk sebagai tenaga bongkar.
4) Pada saat ikan ditimbang, Petugas Keamanan wajib mengamankan daerah penimbangan
hingga selesai dilakukan penimbangan.
5) Semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas / berada di daerah pembongkaran dan
pelelangan (wilayah dermaga dan area depan TPI) dengan alasan apapun.
6) Kendaraan yang melakukan kegiatan muat perbekalan ke kapal yang akan berangkat,
dilakukan di dermaga sisi yang lain.
7) Kendaraan angkut ikan setelah pelelangan diparkir di area parkir TPI yang
disediakan dengan arah membelakangi dermaga.
8) Mengawasi dan mengamankan loket pembayaran (setiap orang tidak diperbolehkan
memasuki ruang loket pembayaran, selain petugas yang berkepentingan.
9) Mengamankan sarana pelelangan (timbangan, meja, dll).
10) Bila terjadi gangguan ketertiban yang dipandang tidak dapat diselesaikan, maka persoalan tersebut dapat dikoordinasi (di kantor TPI, Pos KAMLADU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar